Senin, 9 Pebruari 2026

Tim Teknis PTSP melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait pembahasan permohonan izin SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha – Minuman Beralkohol) di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Kegiatan peninjauan lapangan hari ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data permohonan izin dengan kondisi faktual di lapangan, serta sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin SITU-MB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun usaha yang menjadi objek peninjauan lapangan yaitu I Gede Gosa / Abian Bali Resort, berlokasi di Br. Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Alam Bali Beach Resort, Br. Dinas Lebah, Desa Purwakerti, dan De Guda Kessa / Warung Devassa, Br. Dinas Tanah Lengis, Desa Ababi.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan, proses permohonan izin SITU-MB dinyatakan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap proses perizinan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Karangasem.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/13132402191770617658.VERIFIKASI (74).png