Selasa, 18 Agustus 2026

 

Tim Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Karangasem bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka membahas tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh Matteo Marco Cieri terkait sewa properti tempat tinggal di Amed, Kabupaten Karangasem.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sewa properti tempat tinggal yang menurut pengadu tidak dilengkapi kontrak sewa yang sah maupun bukti pembayaran resmi. Pengadu juga meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas kepemilikan properti, perizinan usaha penyewaan, status pengelola, serta kondisi properti.

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai tahapan awal untuk menyamakan pemahaman terhadap substansi pengaduan, menentukan aspek yang perlu diverifikasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Setelah rapat koordinasi, Tim Pengawasan bersama instansi terkait langsung melaksanakan peninjauan ke lokasi properti di Amed untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terhadap hal-hal yang menjadi substansi pengaduan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengumpulan informasi dan data awal yang diperlukan sebagai bahan tindak lanjut. Peninjauan dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan objektivitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Karangasem bersama instansi terkait berupaya memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara terarah, profesional, dan sesuai kewenangan, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/16206121431787035040.VERIFIKASI2 (10).png