TIM PENGAWASAN DPMPTSP TINDAKLANJUTI PENGADUAN SEWA PROPERTI DI AMED
Selasa, 18 Agustus 2026
Tim Pengawasan DPMPTSP Kabupaten
Karangasem bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka
membahas tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh Matteo Marco Cieri terkait sewa properti tempat tinggal di Amed,
Kabupaten Karangasem.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan
sewa properti tempat tinggal yang menurut pengadu tidak dilengkapi kontrak sewa
yang sah maupun bukti pembayaran resmi. Pengadu juga meminta dilakukan
verifikasi terhadap legalitas kepemilikan properti, perizinan usaha penyewaan,
status pengelola, serta kondisi properti.
Rapat koordinasi dilaksanakan
sebagai tahapan awal untuk menyamakan pemahaman terhadap substansi pengaduan,
menentukan aspek yang perlu diverifikasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan
penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Setelah rapat koordinasi, Tim
Pengawasan bersama instansi terkait langsung
melaksanakan peninjauan ke lokasi properti di Amed untuk melakukan
pengecekan dan verifikasi lapangan terhadap hal-hal yang menjadi substansi
pengaduan.
Dalam kegiatan tersebut, tim
melakukan pengumpulan informasi dan data awal yang diperlukan sebagai bahan
tindak lanjut. Peninjauan dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap
mengedepankan objektivitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP
Kabupaten Karangasem bersama instansi terkait berupaya memastikan setiap
pengaduan masyarakat ditangani secara terarah, profesional, dan sesuai
kewenangan, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan
dan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)



