Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, saudara bisa akses melalui

https://oss.go.id/panduan

Semua perizinan berusaha yang terbit dari sistem OSS 1.1. masih tetap berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya.

Pada Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa NIB yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.

Kemungkinan besar penyebab login gagal adalah Anda salah memasukkan username dan/ pasword. Pastikan Anda menginput email/username dan pasword dengan benar dan memperhatikan huruf kapiltal (jika ada). Jika masih mengalami kesulitan, saudara bisa datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Karangasem untuk reset password.

Bisa Anda cek langsung di sistem OSS. Pada menu awal, pilih Informasi > KBLI 2020 > input KBLI yang di pakai > klik KBLI tersebut, kemudian akan muncul risiko beserta persyaratan nya. Pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

a. pengidentifikasian kegiatanusaha;

b. penilaian tingkat bahaya;

c. penilaian potensi terjadinya bahaya;

d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan

e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.

  1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
  2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data
    • Nomor NPWP Perusahaan
    • Nama Perusahaan/Badan Usaha
    • Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
    • Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
  3. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama pemohon
    • Alamat email pemohon
    • Nomor telepon pemohon

  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Tidak diperbolehkan
Karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.

Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka laman oss.go.id
  2. Klik menu daftar
  3. Pilih skala usaha (umk/non umk)
  4. Lengkapi data skala usaha anda :
    • Pilih Jenis Pelaku Usaha Perseorangan
    • Isi No KTP
    • Isi Tanggal Lahir
    • Isi Alamat Email Yang Aktif
    • Isi No Telepon
    • Centang Notifikasi
    • Klik daftar
    • Buka email Anda dan lakukan aktivasi untuk mengkonfirmasi hak akses Anda

Langkah-Langkah membuat NIB

  1. Masuk ke laman oss.go.id
  2. Login dengan menggunakan hak akses
  3. Isi Data Pelaku Usaha
    Periksan kembali data pelaku usaha yang telah Anda isi pada saat mendaftar Hak Akses,lalu masukan
    • NPWP (apabila sudah memiliki)
    • BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki)
    • Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki) Pelaku usaha orang perseorangan tetap bisa melakukan proses perizinan berusaha apabila tidak memiliki tiga persyaratan tersebut
  4. Isikan Data Usaha Anda
    • Pilih tombol Tambah Bidang Usaha
    • Klik Pilih Bidang Usaha (pilih sesuai KBLI 2020)
    • Pilih ruang lingkup kegiatan Anda
    • Klik Simpan
  5. Lengkapi isian detail usaha
    1. Isi luas lahan
    2. Isi alamat usaha
    3. Pilih status usaha (sudah berjalan/belum)
    4. Isi nama usaha/kegiatan
    5. Isi modal usaha
    6. Klik validasi risiko
    7. Isi deskripsi kegiatan usaha
    8. Isi jumlah tenaga kerja Indonesia
    9. Klik tambah produk/jasa
    10. Isi jenis produk/jasa dan kapasitas pertahun, jika Anda pelaku UMK risiko rendah, maka sistem akan otomatis menanyakan sertifikat halal dan SNI jika produk/jasa wajib halal dan/atau SNI. Jawab Tidak, jika belum memiliki, karena nanti Anda akan menerima perizinan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
    11. Klik simpan
    12. Klik selesai
      Sistem akan menampilkan KBLI dan detail kegiatan usaha yang telah diisi. Jika sudah sesuai klik Proses Perizinan Berusaha
  6. Centang semua pernyataan mandiri
  7. Klik lanjut
  8. NIB Anda telah terbit
  9. Klik tombol cetak NIB

SiCANTIK Cloud adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan di DPMPTSP

Proses perizinan berusaha dan nonperizinan melalui OSS-RBA tidak dikenakan biaya.