Prosedur Ijin

Prosedur Izin

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

a. Pelaku usaha mengajukan PKKPR melalui front office DPMPTSP
b. DPMPTSP mengajukan permohonan ke PUPR dan ATR/BPN
c. ATR/BPN menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan
d. Pelaku usaha menunggu hasil penilaian/kajian PKKPR oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Karangasem
e. DPMPTSP menerbitkan PKKPR
f. Pelaku usaha menerima PKKPR

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

a. Pelaku usaha membuat akun pada simbg.pu.go.id
b. Pelaku usaha melakukan upload data sesuai persyaratan pada simbg
c. Pelaku usaha menerima berita acara penolakan apabila permohonan ditolak, berita acara perbaikan apabila permohonan perlu perbaikan  atau          rekomendasi persetujuan teknis apabila permohonan tanpa perbaikan
d. Dinas PUPR menghitung besaran retribusi dan mencetak SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR
e. Pelaku usaha membayar retribusi
f. DPMPTSP menerbitkan PBG
g. Pelaku usaha menerima PBG yang dimohonkan

3. Persetujuan Lingkungan

a. Pelaku usaha mendaftarkan kegiatan pada sistem OSS
b. JF DLH melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021
c. Pemohon melengkapi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
d. Pelaku usaha menerima hasil verifikasi
e. Tim Penilai melakukan penilaian dokumen lingkungan
f. Pelaku usaha menerima berita acara pemeriksaan dokumen lingkungan
g. DLH menerbitkan persetujuan PKPLH untuk usaha wajib UKL-UPL atau persetujuan SKKLH untuk usaha wajib AMDAL
h. DPMPTSP menerbitkan persetujuan lingkungan
i. Pelaku usaha menerima persetujuan lingkungan yang dimohonkan

4. Izin Penataan Lahan

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Penataan Lahan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penataan Lahan
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Penataan Lahan    

5. Izin Penyimpanan Bahan Bakar

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Penyimpanan Bahan Bakar melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penyimpanan Bahan Bakar
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Penyimpanan Bahan Bakar  

6. Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU MB)

a. Pelaku usaha mengajukan SITU MB melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SITU MB
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SITU MB   

7. Izin Penyelenggaraan Reklame

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penyelenggaraan Reklame
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Penyelenggaraan Reklame   

8. Izin Yayasan

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Yayasan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial 
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Yayasan
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Yayasan

9. Izin Panti 

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Panti melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Panti
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Panti 

10. Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) 

a. Pelaku usaha mengajukan Izin PUB melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin PUB
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin PUB

11. Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

a. Pelaku usaha mengajukan Izin UGB melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin UGB
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin UGB

12. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Dokter Gigi Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Gigi Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Gigi Mandiri

13. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi 

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Dokter Gigi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Gigi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Gigi 

14. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Dokter Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter Mandiri

15. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter 

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Dokter melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Dokter 

16. Surat Izin Praktik (SIP) Bidan

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Bidan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Bidan
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Bidan

17. Surat Izin Praktik (SIP) Bidan Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Bidan Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Bidan Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Bidan Mandiri

18. Surat Izin Praktik (SIP) Perawat

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Perawat melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat

19. Surat Izin Praktik (SIP) Perawat Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Perawat Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Mandiri

20. Surat Izin Praktik (SIP) Perawat Gigi

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Perawat Gigi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Gigi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Gigi

21. Surat Izin Praktik (SIP) Perawat Gigi Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Perawat Gigi Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Gigi Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Perawat Gigi Mandiri

22. Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Farmasi

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Tenaga Farmasi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Tenaga Farmasi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Tenaga Farmasi

23. Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Gizi

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Tenaga Gizi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Tenaga Gizi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Tenaga Gizi

24. Surat Izin Praktik (SIP) Sanitarian

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Sanitarian melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Sanitarian
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Sanitarian

25. Surat Izin Praktik (SIP) Radiografer

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Radiografer melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Radiografer
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Radiografer

26. Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapi Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Fisioterapi Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Fisioterapi Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Fisioterapi Mandiri

27. Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapi

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Fisioterapi Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Fisioterapi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Fisioterapi 

28. Surat Izin Praktik (SIP) Analis

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Analis melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Analis
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Analis

29. Surat Izin Pengobat Tradisional

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Pengobat Tradisional melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Pengobat Tradisional
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Pengobat Tradisional

30. Surat Izin Praktik Perekam Medis

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktik Perekam Medis
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktik Perekam Medis 

31. Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Ijin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis

32. Izin Penyelenggaraan Optikal

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Penyelenggaraan Optikal melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penyelenggaraan Optikal
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

33. Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Penyelenggara Pengobatan Tradisional

34. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

a. Pelaku usaha mengajukan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

35. Surat Izin Praktek (SIP) Penata Anestesi

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Penata Anestesi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Penata Anestesi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Penata Anestesi

36. Surat Izin Praktek (SIP) Refraksionis

a. Pelaku usaha mengajukan SIP Refraksionis melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SIP Refraksionis
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SIP Refraksionis

37. Perpanjangan Izin Trayek

a. Pelaku usaha mengajukan Perpanjangan Izin Trayek melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Perpanjangan Izin Trayek
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan Perpanjangan Izin Trayek 

38. Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

39. Izin Pengusahaan/Penyelenggaraan Usaha Parkir

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu melalui front office DPMPTSP                                                                                b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu 

40. Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri

a. Pelaku usaha mengajukan Izin Pendirian Taman KanakKanak (TK) Negeri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri

41. Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri

42. Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis 

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis 

43. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan 

44. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan Mandiri

45. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Mandiri

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Mandiri melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Mandiri
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator Mandiri

46. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator 

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator

47. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan

48. Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi

a. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi
d. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi

49. Legalisir Izin

a. Pelaku usaha mengajukan legalisir izin melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu proses legalisir izin yang dimohonkan
c. Kadis PMPTSP menandatangani foto copy izin yang dimohonkan legalisir
d. Pelaku usaha menerima foto copy izin yang sudah dilegalisir

50. Pembatalan Izin

a. Pelaku usaha mengajukan pembatalan izin melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi berkas permohonan oleh JF PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan pembatalan izin yang dimohonkan
d. Pelaku usaha menerima persetujuan pembatalan izin yang dimohonkan

51. Pencabutan Izin

a. Pelaku usaha mengajukan pencabutan izin melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
c. DPMPTSP menerbitkan persetujuan pencabutan izin yang dimohonkan
d. Pelaku usaha menerima persetujuan pencabutan izin yang dimohonkan

52. Surat Keterangan Dalam Proses Perizinan

a. Pelaku usaha mengajukan surat keterangan dalam proses perizinan melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas oleh JF PTSP
c. DPMPTSP menerbitkan surat keterangan dalam proses perizinan
d. Pelaku usaha menerima surat keterangan dalam proses perizinan yang dimohonkan

53. Surat Kesesuaian Zonasi Menara

a. Pelaku usaha mengajukan surat kesesuaian zonasi menara melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh Tim PTSP
c. DPMPTSP menerbitkan persetujan atau penolakan surat kesesuaian zonasi menara
d. Pelaku usaha menerima persetujuan atau penolakan surat kesesuaian zonasi menara yang dimohonkan

54. Surat Keterangan Penelitian

a. Pelaku usaha mengajukan surat keterangan penelitian melalui front office DPMPTSP
b. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas oleh JF PTSP
c. DPMPTSP menerbitkan persetujan atau penolakan surat keterangan penelitian
d. Pelaku usaha menerima persetujuan atau penolakan surat keterangan penelitian

 

 

Jam Kerja Layanan

Senin-Kamis (08.00 - 14.00 WITA)

Jumat (09.00-13.00 WITA)