Latar Belakang
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pasal 6 disebutkan bahwa Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala PPTSP untuk mempercepat proses pelayanan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
pada Pasal 12 disebutkan bahwa Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada PDKPM.
Penyederhaan prosedur perizinan melalui pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Karangasem yang berkembang menjadi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem kemudian terakhir dengan nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem