Senin, 6 Pebruari 2023 Tim PTSP hari ini melakukan verifikasi lapangan untuk permohonan SITU MB usaha Warung makan atas nama MAD MADE'S WARUNG (I Made Wardana) dengan alamat Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan Kecamatan Abang. Tim menemukan fakta di lapangan kegiatan usaha sudah beroperasi. Kegiatan usaha telah memiliki NIB dengan KBLI 56102 (Warung Makan). Namun di lapangan konsep pelayanan makanan minuman kepada pelanggan ala restoran (made to order). Sesuai ketentuan Perda No. 21 Tahun 2012, warung makan tidak masuk sebagai tempat yg diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Selanjutnya, kondisi bangunan usaha dengan sempadan jalan 4 meter, sempadan sungai bertanggul 1 meter. Sesuai ketentuan Perda 17 Tahun 2020, sempadan jalan provinsi minimal 9 (9 m -12 m) dan sempadan sungai bertanggul di permukiman minimal 3 meter. Berkenaan dengan hal tersebut, Tim PTSP memberi arahan berupa, pelaku usaha agar merubah KBLI warung makan dengan Restoran (KBLI 56101). Pelaku usaha agar mengajukan permohonan uji validasi surat pernyataan kesesuaian tata ruangnya ke Dinas PUPR Kab Karangasem. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, permohonan SITU MB dapat ditindaklanjuti setelah terbit hasil validasi lokasi usaha restoran tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten Karangasem. #NangunSatKerthiLokaBali #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi #PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/16652069851675665804.6 peb 2023.png