Kamis, 30 Maret 2023

"Salam Persatuan, Prakerthi Nadi"

Kegiatan Tim Teknis PTSP hari ini terbagi menjadi 2 tim. Tim pertama melaksanakan evaluasi dan verifikasi lapangan tindak lanjut permohonan SITU-MB atas nama Mario Theja/CV. Segara Gunung/Seamount Hotel yang berlokasi di Banjar Dinas Lebah, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang. Dari hasil pengamatan ditemukan bahwa alamat yang digunakan seharunya Banjar Dinas Lebah, bukan Banjar Dinas Amed. Terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang belum tersedia seperti fotocopy  Ijin Usaha/NIB, daftar nama minuman yang akan dijual, dan surat pernyataan tidak keberatan dari sebelah menyebelah. Untuk hal terbut, pelaku usaha yang diwakili oleh HRD Seamount Hotel, Ni Luh Ayu menyampaikan bersedia memenuhi kelengkapan administrasi.

Untuk tim 2 menindaklanjuti permohonan izin OPNF (LKP) yang berada di 2 lokasi. Lokasi pertama permohonan dari Yayasan Mada Werdi Utama (OTC Bali Karangasem) dengan penanggungjawab  I Wayan Rediyasa, beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Terdapat bangun seluas 300 meter persegi, sudah memiliki NIB dengan nomor 9120008222701, KBLI  85493 dan  85499. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu pendidikan bahasa  dan lainnya yang memiliki 101 orang peserta didik. Pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dasar, permohonan telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi serta aspek sosial, serta permohonan masuh menunggu proses rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya Tim Teknis PTSP sepakat izin dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan. 

Selanjutnya permohonan izin OPNF dari Yayasan Geliat Anak Bangsa (Smarthouse English Course) di Jalan Diponegoro, Lingkungan Celuk Negara, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem yang dimohonkan oleh Ni Wayan Prihartini Utami. Dari hasil verifikasi ditemukan bahwa bangunan yang dipakai merupakan hak guna pakai, memiliki NIB dengan nomor  1403230071648, KBLI  85493 kegiatan pendidikan bahasa swasta, dan mempunyai peserta didik 73 orang. Pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dasar, permohonan telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi serta aspek sosial, serta masih menunggu proses rekomendasi dari Dinas Pendidikan.  Tim Teknis PTSP menyatakan bahwa izin dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan.


#NangunSatKerthiLokaBali #PrakerthiNadi #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi

#PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/10606094641680233860.IMG-20230331-WA0004.jpg