VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN IZIN SITU-MB DAN STPW
Kamis, 30 Juli 2026
Dalam rangka memastikan kesesuaian persyaratan dan kondisi di lapangan terhadap permohonan perizinan, Tim Teknis PTSP melaksanakan verifikasi peninjauan lapangan terkait pembahasan permohonan Izin Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Verifikasi pertama dilakukan terhadap permohonan Izin SITU-MB atas nama Fauzi Abdullah Saleh untuk usaha Abalone Resort Buitan yang berlokasi di Banjar Dinas Buitan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pembahasan teknis, permohonan Izin SITU-MB tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Selanjutnya, Tim Teknis PTSP juga melaksanakan verifikasi terhadap permohonan STPW atas nama Putu Agus Wijayantara, S.H. untuk CV. MAS (Indomaret) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa permohonan Izin STPW telah memenuhi ketentuan yang diperlukan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Karangasem dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap proses penerbitan izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP
Karangasem


.png)


