Kamis, 8 Desember 2022 Kegiatan Verifikasi Lapangan hari ini mengunjungi 2 lokasi permohonan izin. Yang pertama permohonan Izin SITU-MB atas nama Dewa Gede Suwija dengan alamat Jalan Raya Lipah, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, dengan hasil verifikasi Tim PTSP sepakat izin bisa ditindaklanjuti untuk diterbitkan setelah pelaku usaha melengkapi administrasi sesuai poin evaluasi berupa perbaikan KBLI 56102 menjadi 56101,memproses SKPL A B C OSS RBA, Surat Penunjukkan sebagai penjual langsung Minol Gol A B C, Perizinan Berusaha, Daftar Minol yang akan dijual, Persetujuan Sebelah Menyebelah, Bukti Pelunasan Retribusi SITU-MB Usaha Restauran. Lokasi kedua, permohonan SIP Dokter Mandiri atas nama dr. I Gede Satria Anom Udayana dengan alamat Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya Tengah,Kecamatan Karangasem. Di sini Tim PTSP menyampaikan bahwa izin tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan setelah melengkapi administrasi dan perlengkapan pendukung yaitu fotocopy bukti kepemilikan lahan, fotocopy sewa lahan dan bangunan, surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah medis, fotocopy kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kabel Ruang Tunggu, Ruang Periksa dan Toilet, dan menyediakan tong sampah di area Ruang Tunggu.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/11341108461670482879.8 des.png