VERIFIKASI IZIN REKLAME
Rabu, 14 Januari 2026
Tim Teknis PTSP hari ini melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait
Penyelenggaraan Reklame atas nama Ni Ketut Parwati / Anemone
Karangasem. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses
verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian penyelenggaraan reklame dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilaksanakan pada beberapa
titik lokasi reklame yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem, yaitu : Jalan
Untung Surapati, Paya, Kecamatan Karangasem, Jalan RA Kartini, Susuan, Amlapura,
Jalan Raya Candidasa, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, dan Jalan Raya Ulakan,
Kecamatan Manggis.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis PTSP melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, posisi, ukuran, serta kondisi reklame yang terpasang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan reklame telah sesuai dengan permohonan yang diajukan serta tidak melanggar aspek tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Melalui peninjauan lapangan ini, diharapkan proses perizinan penyelenggaraan reklame dapat berjalan dengan tertib dan transparan, sekaligus mendukung penataan reklame yang aman, rapi, dan sesuai dengan ketentuan di wilayah Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)



