TIM TEKNIS PTSP LAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN PKKPR VIRGIN OASIS BALI
Rabu, 6 Mei 2026
Tim Teknis PTSP melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan sebagai tindak
lanjut proses permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR) atas nama pelaku usaha Virgin Oasis Bali.
Permohonan tersebut diajukan untuk rencana
kegiatan usaha berupa restoran dan apartemen hotel yang berlokasi di Jalan Raya
Bukit Asah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan berdasarkan
hasil pembahasan dalam rapat-rapat koordinasi sebelumnya yang menyoroti
beberapa aspek penting, antara lain aspek sosial di lingkungan sekitar, status
pemanfaatan akses jalan menuju lokasi, serta verifikasi bukti penguasaan lahan
yang diajukan oleh pemohon.
Melalui peninjauan langsung ke lapangan, Tim
Teknis PTSP bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data dan keterangan
yang telah disampaikan dalam dokumen permohonan dengan kondisi riil di lokasi
kegiatan usaha. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah
daerah dalam menjamin bahwa setiap rencana investasi telah memenuhi ketentuan
tata ruang serta memperhatikan aspek sosial dan legalitas yang berlaku.
Hasil dari verifikasi lapangan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan persetujuan PKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPMPTSP
Karangasem

.png)
.png)


