Rabu, 6 Mei 2026

Tim Teknis PTSP melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut proses permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama pelaku usaha Virgin Oasis Bali.

Permohonan tersebut diajukan untuk rencana kegiatan usaha berupa restoran dan apartemen hotel yang berlokasi di Jalan Raya Bukit Asah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Kegiatan verifikasi ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat-rapat koordinasi sebelumnya yang menyoroti beberapa aspek penting, antara lain aspek sosial di lingkungan sekitar, status pemanfaatan akses jalan menuju lokasi, serta verifikasi bukti penguasaan lahan yang diajukan oleh pemohon.

Melalui peninjauan langsung ke lapangan, Tim Teknis PTSP bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data dan keterangan yang telah disampaikan dalam dokumen permohonan dengan kondisi riil di lokasi kegiatan usaha. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin bahwa setiap rencana investasi telah memenuhi ketentuan tata ruang serta memperhatikan aspek sosial dan legalitas yang berlaku.

Hasil dari verifikasi lapangan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan persetujuan PKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 #Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/2857052831778045962.OUT (4).png