Selasa, 10 Maret 2026

Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kantor Camat Selat dan dihadiri oleh para Perbekel serta pelaku usaha di wilayah Kecamatan Selat.

Acara dibuka oleh Camat Selat, Gusti Ngurah Dyumatsna, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor maupun pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Koordinator JF Penanaman Modal, Wayan Murdani. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai ketentuan, kriteria, serta mekanisme pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.

Melalui kegiatan ini diharapkan para perbekel dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karangasem.


 #Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/21464518121773123032.pengawasan (1).png