SOSIALISASI PERBUP PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KECAMATAN SELAT
Selasa, 10 Maret 2026
Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan
sosialisasi Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal.
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kantor
Camat Selat dan dihadiri oleh para Perbekel serta pelaku usaha di wilayah
Kecamatan Selat.
Acara dibuka oleh Camat Selat, Gusti Ngurah
Dyumatsna, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap
kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan bagi para
investor maupun pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh
Koordinator JF Penanaman Modal, Wayan Murdani. Dalam pemaparannya dijelaskan
mengenai ketentuan, kriteria, serta mekanisme pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan para perbekel dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)
.png)


