Selasa, 10 Maret 2026

Tim Teknis PTSP melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait pengajuan Izin Reklame di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karangasem.

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan dan verifikasi untuk memastikan pemasangan reklame telah sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta aturan yang berlaku.

Adapun lokasi yang menjadi objek peninjauan berada di 5 tempat yaitu Jl. PB Sudirman No. 7, Jl. Ahmad Yani No. 18, Jl. Karangasem–Seraya, Desa Tumbu, Jl. Raya Candidasa, dan Jl. Amlapura–Yeh Malet.

Dalam kegiatan ini, tim teknis melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap posisi, ukuran, serta kesesuaian reklame dengan dokumen perizinan yang diajukan.

Melalui peninjauan lapangan ini diharapkan penataan reklame di wilayah Kabupaten Karangasem dapat berjalan lebih tertib, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan aspek estetika dan keselamatan lingkungan sekitar.


 #Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/4640817901773123558.VERIFIKASI3 (5).png