Sekilas Tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)
Halo Sobat, taukah kamu tentang SIPPN?
Yups… Mungkin sebagian dari kita belum begitu familiar dengan SIPPN.
Oke, kita kupas sedikit tentang SIPPN ya.
Untuk Sobat ketahui, SIPPN adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan
Publik Nasional. SIPPN ini sudah memiliki dasar yang kuat lho, yaitu Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB)
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan
Publik Nasional. SIPPN dibangun sebagai media layanan informasi publik satu
pintu berbasis website dan memiliki informasi yang up to date.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) senantiasa terus mendorong agar seluruh instansi pemerintah secara
aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap data layanan yang terintegrasi
dalam SIPPN.
Saat ini berdasarkan data dari KemenPANRB, SIPPN telah terhubung
dengan 30 kementerian, 47 lembaga, 8 BUMN, 34 provinsi, 348 kabupaten, dan 94
kota. Hal ini menunjukkan bahwa belum seluruh kementerian dan lembaga
menggunakan SIPPN dalam memberikan informasi pelayanan publiknya. Dan taukah
Sobat? Pemerintah Kabupaten Karangasem merupakan salah satu pemerintah daerah
yang telah terhubung dengan SIPPN. Keren kan?
Disamping itu, data juga menunjukkan bahwa SIPPN telah
dikunjungi lebih dari 24 juta pengunjung. Jumlah yang cukup besar kan? Namun,
jumlah kunjungan ini masih berpotensi untuk ditingkatkan, sehingga tetap
diperlukan upaya sosialisasi yang simultan kepada masyarakat sebagai pengguna
layanan.
So, bagi Sobat yang ingin mengetahui dan mendapat informasi
tentang jenis layanan serta standar pelayanan, termasuk persyaratan-persyaratan
yang diperlukan ketika mengurus surat-surat administratif yang diberikan oleh
unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, bisa log in ke dalam
SIPPN ya.
Yuk-e Sobat, segera gasss manfaatkan SIPPN untuk mendapat
pelayanan yang efektif dan efisien.