Rabu, 14 Desember 2022 Untuk memaksimalkan pelaporan LKPM Triwulan IV tahun 2022 berkaitan dengan pencapaian penanaman modal, staf substansi Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Karangasem secara langsung mendatangi pelaku usaha/perusahaan yang tidak dapat dihubungi untuk mengingatkan dan menginformasikan kewajiban untuk menyampaikan laporan LKPM, sekaligus memfasilitasi pelaporan tersebut.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/5509603481670998830.14 des.png