Senin, 22 April 2024

 

Substansi Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Karangasem dengan koordinator Ko JF Penanaman Modal, Wayan Murdani, hari ini mengadakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal di Kecamatan Selat.

Terhadap usaha yang nama pengelolanya tidak sesuai dengan yang tercantum di OSS RBA disarankan agar mencari NIB baru, sehingga memiliki kewenangan dalam proses tender. Usaha yang memiliki modal diatas 1 milyar mempunyai kewajiban melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum data yang didapatkan dari pelaku usaha sangat akurat.

 

#NangunSatKerthiLokaBali

#PrakerthiNadi

#KarangasemEraBaru

#SalamPersatuanPrakerthiNadi

#PemkabKarangasem

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#ASNberAKHLAK

#BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/15802224861713769922.22c april.JPG