PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
Kamis, 11 Desember 2025
Tim Pengawasan pada DPMPTSP Kabupaten Karangasem hari ini melaksanakan
kegiatan Pengawasan Penanaman Modal. Pengawasan dilakukan di dua lokasi, yaitu
Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis.
Kegiatan ini menyasar pelaku usaha yang tercatat
dalam sistem perizinan berusaha, yaitu Komang Wirya Arnawa dengan kategori
usaha KBLI 47111 (Perdagangan Eceran di
Minimarket/Supermarket), dan Komang Adi Wahyu Sintiya dengan
kategori usaha yang sama.
Pengawasan penanaman modal ini bertujuan untuk
memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, mengonfirmasi
kesesuaian data dalam sistem OSS RBA, serta memberikan pembinaan apabila
ditemukan kendala di lapangan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Karangasem menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang tertib, transparan, dan kondusif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)
.png)


