Kamis, 14 Agustus 2025

 

Hari ini Substansi Penanaman Modal bersama Tim mengadakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal yang berlokasi di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Usaha Rongsokan atas nama I Made Wiranata dengan NIB 0705240048639 KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) tingkat resiko rendah. Kegiatan usaha berada pada sub zona perdagangan dan jasa skala WP, sesuai dengan Perbup no 6 tahun 2023 tentang RDTR WP Kota Amlapura. Luas lahan 4 are status sewa, pemilik lahan KUD Subagan. Pelaku usaha melakukan pengumpulan barang rongsokan (besi, ban, plastik) dari beberapa pengepul dan bank sampah, selanjutnya dikirim ke Surabaya, pengiriman 4/ 5 kali dalam sebulan. Jam operasional dari pukul 8 pagi sampai 5 sore. Jumlah karyawan 6 orang, terdiri  4 laki dan 2 perempuan. Alat kerja yang digunakan yaitu 1 mesin press plastik, 2 blender potong, 1 truk, 1 mobil pickup, dan 1 crane hoist.

Hasil pemantauan secara fisik tidak ditemui adanya gangguan suara, kebisingan, polusi dan bau seperti yang disampaikan oleh pihak pengadu. Tim menyarankan untuk mentaati jam operasional dan tidak beraktivitas diluar jam operasional yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, tetap berkoordinasi dengan penyanding sekitar,

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/14304386041755223399.PM (18).png