Kamis, 17 April 2025

 

Substansi Penanaman Modal bersama Dinas PUPR, Dinas Sosial, Satpol PP, Camat Abang, dan Perbekel Ababi hari ini mengadakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasi yang dikunjungi berada di Banjar Dinas Pikat, Desa Ababi, Kecamatan Abang yang rencananya akan diadakan pembangunan panti werda/jompo dengan status permodalan asing (PMA) yang berbentuk yayasan.

Kondisi lahan seluas 1.620 merupakan lahan sawah kering yang masih kosong serta belum ada aktivitas pembangunan. Di sekitar lokasi sudah terdapat akomodasi pariwisata, rumah penduduk, serta sawah dengan irigasi.

Dilihat dari aspek sosial, Kadus, unsur Perbekel dan unsur Kecamatan Abang yang hadir tidak mempermasalahkan rencana pembangunan panti jompo tersebut, justru sangat mendukung untuk mengatasi masalah sosial masyarakat, dengan  tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Secara teknis, lahan yang akan digunakan masuk dalam kawasan Tanaman Pangan + Lahan Sawah Dilindungi (LSD), untuk kegiatan pembangunan panti jompo tidak diperbolehkan, kewenangan penurunan hak dari SHM menjadi HGB/PT merupakan kewenangan BPN. 

Untuk proses perizinan berusaha  diproses diluar sistem OSS RBA, dengan tetap memenuhi ketentuan persyaratan dasar berupa KKPR, Persetujuan lingkungan dan PBG/SLF.

Untuk itu tim merekomendasikan agar mencari alternatif lokasi lain yang memenuhi ketentuan tata ruang sesuai Perda RTRW Kabupaten. Selanjutnya membuat usulan untuk menginventarisasi kembali daerah/kawasan  yang memiliki potensi berkembangan secara sosial ekonomi, sebagai bahan masukan dalam rencana revisi Perda No. 17 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Karangasem.

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

#Bali

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/12278684541744874279.PM (12).png