PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
Kamis, 17 April 2025
Substansi
Penanaman Modal bersama Dinas PUPR, Dinas Sosial, Satpol PP, Camat Abang, dan
Perbekel Ababi hari ini mengadakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal
berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasi yang dikunjungi berada di Banjar
Dinas Pikat, Desa Ababi, Kecamatan Abang yang rencananya akan diadakan
pembangunan panti werda/jompo dengan status permodalan asing (PMA) yang berbentuk yayasan.
Kondisi
lahan seluas 1.620 merupakan lahan sawah kering yang masih kosong serta belum
ada aktivitas pembangunan. Di sekitar lokasi sudah terdapat akomodasi
pariwisata, rumah penduduk, serta sawah dengan irigasi.
Dilihat
dari aspek sosial, Kadus, unsur Perbekel dan unsur Kecamatan Abang yang hadir tidak
mempermasalahkan rencana pembangunan panti jompo tersebut, justru sangat
mendukung untuk mengatasi masalah sosial masyarakat, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
Secara
teknis, lahan yang akan digunakan masuk dalam kawasan Tanaman Pangan + Lahan
Sawah Dilindungi (LSD), untuk kegiatan pembangunan panti jompo tidak
diperbolehkan, kewenangan penurunan hak dari SHM menjadi HGB/PT merupakan kewenangan
BPN.
Untuk
proses perizinan berusaha diproses diluar
sistem OSS RBA, dengan tetap memenuhi ketentuan persyaratan dasar berupa KKPR,
Persetujuan lingkungan dan PBG/SLF.
Untuk
itu tim merekomendasikan agar mencari alternatif lokasi lain yang memenuhi
ketentuan tata ruang sesuai Perda RTRW Kabupaten. Selanjutnya membuat usulan
untuk menginventarisasi kembali daerah/kawasan
yang memiliki potensi berkembangan secara sosial ekonomi, sebagai bahan
masukan dalam rencana revisi Perda No. 17 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten
Karangasem.
.png)