Senin, 5 Januari 2026

 

DPMPTSP Kabupaten Karangasem melalui bidang Penanaman Modal hari ini melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Substansi Penanaman Modal DPMPTSP.

Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Desak Putu Eka Andayani dan Wayan Tisna, dengan tujuan membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan dalam kegiatan ini antara lain Pantai Amed Selam, PT Rumah Perancis Bali, PT Wiguna Menyelam Candidasa, dan PT Mayrud Amanah Putra.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami tata cara pengisian dan penyampaian LKPM, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Karangasem dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan di daerah.

DPMPTSP Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi daerah.

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/5607517781767682376.PM2026.png