PENDAMPINGAN PELAPORAN LKPM
Senin, 5 Januari 2026
DPMPTSP Kabupaten Karangasem melalui bidang Penanaman Modal hari ini melaksanakan
kegiatan pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Substansi Penanaman Modal DPMPTSP.
Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh
Pelaksana Desak Putu Eka Andayani dan Wayan Tisna, dengan tujuan membantu
pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat, lengkap, dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pelaku usaha yang mendapatkan
pendampingan dalam kegiatan ini antara lain Pantai Amed Selam, PT Rumah
Perancis Bali, PT Wiguna Menyelam Candidasa, dan PT Mayrud Amanah Putra.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan
para pelaku usaha dapat lebih memahami tata cara pengisian dan penyampaian
LKPM, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten
Karangasem dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung iklim
investasi yang sehat dan transparan di daerah.
DPMPTSP Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi daerah.
DPMPTSP
Karangasem


.png)


