Senin, 8 Desember 2025


KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO


DPMPTSP Karangasem kembali melakukan edukasi publik melalui program dialog interaktif di Radio RGS Amlapura pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam sesi siaran tersebut, Kepala DPMPTSP Karangasem, Komang Suarnatha, bersama Kepala Dinas Koperasi, Loka Santika, membahas tuntas kemudahan pengurusan legalitas usaha bagi pelaku UMKM.

Melalui dialog yang berlangsung hangat, masyarakat diberikan pemahaman bahwa proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini jauh lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). UMKM yang tergolong risiko rendah dapat memperoleh NIB secara otomatis tanpa memerlukan KKPR. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus legalitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan berbagai insentif daerah berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 35 Tahun 2025, di antaranya:

  • Pengurangan PBB 50% selama dua tahun operasional usaha.
  • Pengurangan BPHTB 25%–30% sesuai jumlah sertifikat pemindahan hak.
  • Fasilitasi sertifikat kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
  • Pelatihan vokasi yang mencakup manajemen usaha, pemasaran, dan digitalisasi.
  • Fasilitasi akses pembiayaan berbunga rendah melalui SIKP dan rekomendasi koperasi.

Melalui siaran di Radio RGS Amlapura, Pemkab Karangasem berharap informasi ini tersampaikan secara lebih luas sehingga masyarakat semakin paham dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/6010543091765265860.VERIFIKASI 2 (34).png