Rabu, 23 Nopember 2022

Tim PTSP hari ini melaksanakan tugas verifikasi lapangan untuk permohonan SITU MB atas nama I Wayan Utama, dengan alamat Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan bahwa permohonan SITU MB dapat diterbitkan setelah pelaku usaha merevisi kegiatan dari usaha pondok wisata menjadi hotel melati pada lampiran NIB nya, karena fakta di lapangan ditemukan berupa hotel melati. Kemudian pelaku usaha agar memenuhi ketentuan Perda Nomor 21 Tahun 2012 berupa surat penunjukan sebagai penjual langsung minum minuman beralkohol di tempat, dari distributor atau sub distributor, izin usaha yang telah diperbaiki, daftar minol yang dijual selama 1 tahun ke depan, dan persetujuan sebelah menyebelah. Selanjutnya pelaku usaha agar melampirkan bukti pelunasan retribusi SITU MB Hotel Melati.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/6841749641669182510.23 NOP 2022.png