VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL TK SWASTA
Senin, 9 Maret 2026
Tim Teknis PTSP hari ini melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait
permohonan izin operasional Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di wilayah Kecamatan
Karangasem. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebelum izin operasional diterbitkan.
Adapun permohonan izin operasional yang
diverifikasi meliputi:
1.
TK swasta atas nama Ni Komang Sutri untuk TK Prema Asih
yang beralamat di Lingkungan Peladung, Kelurahan Padangkerta.
2.
TK swasta atas nama Mina Wahidaturrohmi untuk TK Taman
Lila Cita yang beralamat di Banjar Dinas Ujung Tengah, Desa Tumbu.
Dalam kegiatan verifikasi tersebut, tim teknis
melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sarana dan
prasarana, kesiapan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, serta kesesuaian
dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui verifikasi lapangan ini diharapkan proses penerbitan izin operasional dapat berjalan sesuai prosedur dan memastikan bahwa lembaga pendidikan yang akan beroperasi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)



