Rabu, 16 Nopember 2022

Kegiatan verifikasi dan evalusi pembahasan izin yang dilaksanakan hari ini terdiri dari 3 permohonan. Yang pertama Izin Praktek Dokter  Mandiri atas nama dr. Ni Made Karmayani, yang beralamat di Banjar Dinas Tangkup Anyar, Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen.  Lokasi kedua merupakan permohonan perpanjangan SIP Perawat Mandiri di Jalan Nenas Kecicang, Dasa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem. Yang terakhir Izi Reklame di Banjar Dinas Abian Soan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem. Dari ketiga permohonan izin tersebut, Tim PTSP menyimpulkan bahwa izin dapat diterbitkan setelah para pemohon melengkapi persyaratan administrasi.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/10221797401668578396.16 nop.png