Senin, 20 Pebruari 2023 Menindaklanjuti permohonan izin reklame atas nama PT Sakti Label Abyudaya dengan tema iklan rokok berukuran 6 x 4 meter yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Jalan Kartini dan Jalan Gajah Mada Amlapura, Tim PTSP hari ini mengadakan verifikasi ke lokasi tersebut. Untuk lokasi di Jalan Teuku Umar dan Jalan Kartini masuk status jalan Kabupaten sehingga dapat dipasang reklame. Sedangkan untuk lokasi di Jalan Gajah Mada perlu dikoordinasikan dengan Dinas PUPR terkait status ruas jalan. Selanjutnya pemohon agar membayar pajak reklame di BPKAD. #NangunSatKerthiLokaBali #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi #PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/13253717911676959201.20 peb.png