Kamis, 23 Pebruari 2023 Kegiatan Peninjauan Lapangan yang dilaksanakan hari ini membahas permohonan Izin Penyimpanan Bahan Bakar dari PT. Gasari Mas Timur atas nama I Gusti Nyoman Merta Kepakisan, ST. beralamat di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Perusahaan tersebut sudah memiliki NIB nomor 0508220006371 dengan KBLI 46610, mempunyai kapasitas 50.000 kg. Pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dasar berupa IPR, Izin Lingkungan, dan IMB. Permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi serta aspek sosial. Dari hasil verifikasi tersebut, Tim Teknis PTSP sepakat izin dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan. #NangunSatKerthiLokaBali #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi #PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/16776809841677134179.23 peb.png