Tim PTSP hari ini melaksanakan kegiatan verifikasi dan evaluasi lapangan untuk pembahasan permohonan Izin pendirian/operasional PAUD dalam bentuk Taman Kanak Kanak dan Izin Penyelenggaraan Reklame . Lokasi yang dikunjung yaitu Paud Widya Santhi atas nama Ni Gusti Nyoman Juniati, dengan lokasi di Banjar Dinas Balegede, Desa Datah, Kecamatan Abang, Paud Jnana Santhi atas nama Ni Wayan Astiari Meilyawati, berlokasi di Banjar Dinas Kedampal, Desa Datah, Kecamatan Abang, dan Izin Penyelenggaraan Reklame atas nama I Ketut Darma Putra, dengan lokasi di Jalan Vetetan dan Jalan Untung Surapati, Amlapura. Hasil verifikasi disampaikan bahwa untuk izin pendirian/operasional Paud dalam bentuk TK. dan izin penyelenggaraan reklame dapat ditindaklanjuti untuk diterbitkan setelah melengkapi kekurangan administrasi dan bukti pembayaran pajak reklame.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/5214645371671431723.19a DES 2022.png