SOSIALISASI PERBUP NO. 35 TAHUN 2025 DIGELAR DI KECAMATAN BEBANDEM
Rabu, 29 April 2026
Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan
sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal, pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor
Camat Bebandem.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris
DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Budiarta. Dalam sambutannya disampaikan
bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi daerah
melalui pemberian kemudahan serta insentif bagi para pelaku usaha dan investor.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh
JF PKPM Wayan Murdani yang menjelaskan substansi Perbup Nomor 35 Tahun 2025,
mekanisme pemberian insentif, serta bentuk kemudahan penanaman modal yang dapat
dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di Kecamatan Bebandem dapat memahami kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
DPMPTSP
Karangasem

.png)
.png)


