Rabu, 29 April 2026

Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Bebandem.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Budiarta. Dalam sambutannya disampaikan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi daerah melalui pemberian kemudahan serta insentif bagi para pelaku usaha dan investor.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh JF PKPM Wayan Murdani yang menjelaskan substansi Perbup Nomor 35 Tahun 2025, mekanisme pemberian insentif, serta bentuk kemudahan penanaman modal yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di Kecamatan Bebandem dapat memahami kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.


 #Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

 

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/14985802701777445298.VERIFIKASI (87).png