Kamis, 24 Nopember 2022

 

Substansi Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Karangasem, hari ini melaksanakan kegiatan rapat penyelesaian permasalahan-permasalahan terkait usaha dibidang sektor pariwisata yang belum memiliki NIB, bertempat di Seamount Hotel Amed.

Dipimpin oleh Koordinator JF Penanaman Modal, Ni Wayan Murdani, S.Sos  dan narasumber dari substansi PTSP serta didampingi oleh para JF pada substansi Penanaman Modal dan staf, disampaikan bahwa ijin itu diproses secara langsung oleh pemohon ijin pada sistem OSS RBA, dimana DPMPTSP hanya membantu memfasilitasi melalui sistem tersebut. Jadi apa yg disampaikan oleh pelaku usaha itulah yang terekam dalam sistem dan itu menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Kegiatan ini dihadiri oleh 10 pelaku usaha yg belum memiliki ijin. Untuk selanjutnya, semua permasalahan pelaku usaha sudah dapat diselesaikan dengan telah memproses dan menerbitkan ijin usahanya.

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/1332763421669274523.24b nop.png