Jumat, 17 Pebruari 2023 Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan perdagangan eceran barang bekas lainnya yang berlokasi di Jalan Untung Surapati, Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, DPMPTSP bersama OPD terkait yaitu BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Koperasi, Camat Karangasem, Lurah Padangkerta dan Kepala Lingkungan Dausa mengadakan peninjauan lapangan, pengumpulan informasi dan fakta lapangan ke lokasi tersebut. Kegiatan usaha sudah memiliki NIB atas nama Febriyanto dengan nomor 1282000322748 dengan KBLI 47749 (perdagangan eceran barang bekas lainnya). Kegiatan usaha tersebut termasuk skala usaha rendah. Lokasi usaha berada di pinggir jalan dan dipisahkan oleh gang selebar 2 meter dengan rumah pihak pengadu. Perlu perbaikan KBLI usaha menjadi 47741 (perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga) dan 39110 (pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya). Menurut Kaling Dausa, masyarakat setempat tidak ada yang keberatan kecuali pihak yang melakukan pengaduan. Dan menurut Lurah Padangkerta sudah pernah dilakukan mediasi pada tanggal 16 Nopember 2022 dengan beberapa point kesepakatan tetapi pihak pengadu belum mau menandatangani berita acara dimaksud. #NangunSatKerthiLokaBali #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi #PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/15351348731676610051.17 peb 2023.png