Kamis, 9 Pebruari 2023 Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya pembangunan villa yang belum memiliki izin, Tim Teknis PTSP yang terdiri dari DPMPTSP, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Camat Rendang mengadakan peninjauan lapangan, pengumpulan informasi dan fakta lapangan ke 2 lokasi. Lokasi pertama yaitu Villa Avana dengan alamat Jalan Pura Dalem Suci, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang. Villa ini memiliki luas lahan 5750 m2 dengan status sewa, masih memerlukan kajian lokasi tata ruang karena di koordinat termasuk Kecamatan Klungkung sedangkan di sertifikat termasuk Desa Pesaban Kecamatan Rendang. Jumlah bangunan 4 unit, terdiri dari 1 unit resepsionis, 3 unit vila dengan 5 kamar dimana 1 vila dengan 3 kamar belum beroperasi dan bangunan vila berada dekat dengan jurang. Di lokasi sudah berdiri bangunan tetapi belum memiliki PBG, dan dari sisi perijinan baru memiliki NIB dengan KBLI villa 55193. Untuk pengelolaan limbah menggunakan bio septiktank, sampah diambil oleh petugas desa. Dari segi aspek sosial menurut salah satu masyarakat mendukung karena tenaga kerja direkrut dari desa setempat dan CSR ke desa sudah berjalan. Lokasi kedua, Villa Oniria dengan alamat yang sama. Villa tersebut memiliki luas lahan 35 are dengan status sewa. Terdapat 2 unit bangunan yaitu 1 resepsionis dan 1 villa dengan 1 kamar. Sudah memiliki NIB dengan KBLI Pondok Wisata 55130. Limbah dikelola dengan bio septiktank, dan sampah diangkut oleh petugas desa. Keadaan di lokasi sudah berdiri bangunan tetapi belum memiliki PBG. Menurut pemilik lahan, masyarakat mendukung karena tenaga kerja direkrut dari desa setempat dan CSR ke desa sudah berjalan. #NangunSatKerthiLokaBali #KarangasemEraBaru #SalamPersatuanPrakerthiNadi #PemkabKarangasem #DPMPTSPKabupatenKarangasem #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/143177871675993475.9 peb 2023.png