PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DI KECAMATAN SELAT
Selasa, 21 Juli 2026
Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal, Tim Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal di Kecamatan Selat.
Kegiatan pengawasan hari ini dilaksanakan di empat lokasi usaha yaitu usaha milik I Wayan Rungi, I Wayan Mudiana, Ni Wayan Seri, dan Koperasi Dana Sari Rejeki.
Pengawasan dilakukan untuk memantau pelaksanaan kegiatan usaha, memastikan kesesuaian antara data perizinan dengan kondisi di lapangan, serta mengevaluasi pemenuhan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP
Karangasem

.png)
.png)


