PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
Kamis, 6 Nopember 2025
Tim Pengawasan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem yang dipimpin
langsung oleh Kadis Komang Suarnatha,
melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal di wilayah Kecamatan Abang.
Kegiatan ini menyasar dua tempat usaha, yaitu Merta Mart serta Reki Vila and
Resort, dengan tujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan
perizinan berusaha.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Merta
Mart, yang beroperasi di dua lokasi di Desa Bunutan, telah beroperasi namun
belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan
beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain : Dokumen PKKPR tidak
sesuai dengan kondisi usaha, perlu dilakukan perubahan ruang lingkup KBLI dari
supermarket ke minimarket, pemilik usaha diminta melakukan pengajuan ulang
PKKPR sesuai dengan lokasi usaha, membuat surat pernyataan kesediaan melengkapi
dokumen lingkungan,
dan ,engajukan izin penjualan
minuman beralkohol.
Sementara itu, pada Reki Vila and
Resort yang bergerak di bidang Restoran
dan Bar, tim menemukan bahwa usaha tersebut juga belum memiliki NIB. Tim memberikan
arahan agar pelaku usaha segera mengajukan izin SITU-MB dan pemproses perizinan
PKKPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP
Kabupaten Karangasem terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pelayanan
terhadap pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya
saing.
DPMPTSP
Karangasem
.png)
.png)
.png)


