Kamis, 6 Nopember 2025

 

Tim Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem yang dipimpin langsung oleh Kadis  Komang Suarnatha, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal di wilayah Kecamatan Abang. Kegiatan ini menyasar dua tempat usaha, yaitu Merta Mart serta Reki Vila and Resort, dengan tujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha.

 

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Merta Mart, yang beroperasi di dua lokasi di Desa Bunutan, telah beroperasi namun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain : Dokumen PKKPR tidak sesuai dengan kondisi usaha, perlu dilakukan perubahan ruang lingkup KBLI dari supermarket ke minimarket, pemilik usaha diminta melakukan pengajuan ulang PKKPR sesuai dengan lokasi usaha, membuat surat pernyataan kesediaan melengkapi dokumen lingkungan,

dan ,engajukan izin penjualan minuman beralkohol.

 

Sementara itu, pada Reki Vila and Resort  yang bergerak di bidang Restoran dan Bar, tim menemukan bahwa usaha tersebut juga belum memiliki NIB. Tim memberikan arahan agar pelaku usaha segera mengajukan izin SITU-MB dan pemproses perizinan PKKPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Karangasem terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing.

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/16416158661762415188.PM (32).png