PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
Selasa, 4 Nopember 2025
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO
Hari ini telah dilaksanakan kegiatan
Pengawasan Penanaman Modal oleh Tim Pengawasan yang dikoordinir langsung oleh
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Suarnatha, di wilayah Kecamatan
Selat dan Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya pemerintah daerah yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan
pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha serta kewajiban pelaporan
penanaman modal sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun perusahaan yang menjadi objek
pengawasan yaitu :
PT Adi Murti dengan lokasi AMP (Asphalt
Mixing Plant - pabrik atau instalasi pencampur aspal) di Desa Yeha, Desa
Sebudi, Kecamatan Selat. Kegiatan masih dalam tahap pembangunan atau
konstruksi, belum beroperasi. Izin usaha telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Perusahaan belum pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
PT Arsa Buana Manunggal di Kecamatan
Bebandem. AMP masih dalam tahap pembangunan atau konstruksi. Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) masih dalam proses, dan belum
pernah menyampaikan LKPM.
Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan
menjadi bahan evaluasi untuk pembinaan dan tindak lanjut kepada perusahaan
terkait, terutama dalam hal penyampaian LKPM dan penyelesaian proses perizinan
yang masih berlangsung.
DPMPTSP
Karangasem
.png)
.png)
.png)


