Rabu, 8 Januari 2025

 

Kegiatan pendampingan pelaporan LKPM oleh Substansi Penanaman Modal merupakan salah satu bentuk komitmen layanan pada DPMPTSP Kabupaten Karangasem. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha yang belum atau kurang memahami cara pelaporan LKPM tidak perlu khawatir karena bisa datang langsung ke MPP Karangasem untuk mendapat pendampingan dari petugas.

Hari ini ada 5 orang pelaku usaha yang mendapat pendampingan yaitu I Made Rai Adnyana / CV Amed Pantai Surga Abadi, I Wayan Ardiyasa / PT. Samsara Raksa Budaya, I Wayan Paing Murthe / Villa, Komang Astawa / PT Bali Palms Resort, dan Ni Kadek Lastri / Lereng Agung.

 

#NangunSatKerthiLokaBali

#PrakerthiNadi

#KarangasemEraBaru

#SalamPersatuanPrakerthiNadi

#PemkabKarangasem

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#ASNberAKHLAK

#BanggaMelayaniBANGSA

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/314624191736392658.jumpa pm (30).png