Selasa, 20 Januari 2026

DPMPTSP Kabupaten Karangasem melalui Substansi Penanaman Modal kembali melaksanakan kegiatan Jumpa PM (Jemput Untuk Melaporkan Penanaman Modal) di wilayah Kecamatan Abang.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini menyasar beberapa pelaku usaha yang beroperasi di Kecamatan Abang, antara lain Casa De Amed, Dhauteya, dan Abian Bali.

Dalam kegiatan tersebut, tim Substansi Penanaman Modal melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha guna memberikan pendampingan, sosialisasi, serta memastikan kewajiban pelaporan LKPM dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha yang berhasil ditemui menyatakan kesiapan untuk segera melaporkan LKPM melalui sistem OSS sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu, terhadap pelaku usaha yang tidak dapat ditemui langsung di lokasi, tim tetap melakukan upaya komunikasi melalui sambungan telepon. Melalui koordinasi tersebut, tim menyampaikan imbauan agar pemilik usaha tetap melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Jumpa PM ini merupakan bagian dari upaya proaktif DPMPTSP Kabupaten Karangasem dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus sebagai bentuk pelayanan dan pendampingan kepada investor agar kegiatan penanaman modal di Kabupaten Karangasem dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai regulasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya pelaporan LKPM sebagai salah satu indikator perkembangan investasi serta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan iklim investasi di Kabupaten Karangasem.

 #Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/7820308051768891391.PM2026 (1).png