JUMPA PENANAMAN MODAL
Selasa, 20 Januari 2026
DPMPTSP Kabupaten Karangasem melalui
Substansi Penanaman Modal kembali melaksanakan kegiatan Jumpa PM (Jemput Untuk
Melaporkan Penanaman Modal) di wilayah Kecamatan Abang.
Kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) ini menyasar beberapa pelaku usaha yang beroperasi di
Kecamatan Abang, antara lain Casa De Amed, Dhauteya, dan Abian Bali.
Dalam kegiatan tersebut, tim
Substansi Penanaman Modal melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha guna
memberikan pendampingan, sosialisasi, serta memastikan kewajiban pelaporan LKPM
dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha yang
berhasil ditemui menyatakan kesiapan untuk segera melaporkan LKPM melalui
sistem OSS sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha
yang tidak dapat ditemui langsung di lokasi, tim tetap melakukan upaya komunikasi
melalui sambungan telepon. Melalui koordinasi tersebut, tim menyampaikan
imbauan agar pemilik usaha tetap melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Jumpa PM ini merupakan
bagian dari upaya proaktif DPMPTSP Kabupaten Karangasem dalam meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus sebagai bentuk pelayanan dan
pendampingan kepada investor agar kegiatan penanaman modal di Kabupaten
Karangasem dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai regulasi.
Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya pelaporan LKPM
sebagai salah satu indikator perkembangan investasi serta sebagai bentuk
dukungan terhadap peningkatan iklim investasi di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)



