DPMPTSP LAKUKAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL DI DESA ABABI
Kamis, 9 April 2026
Dalam rangka memastikan kepatuhan
pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan standar kegiatan usaha, Tim
Pengawasan DPMPTSP hari ini melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal di
wilayah Desa Ababi, Kecamatan Abang.
Pengawasan dilakukan melalui
peninjauan langsung ke lokasi usaha serta pemeriksaan dokumen perizinan yang
dimiliki pelaku usaha. Kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan dan penyampaian
informasi terkait kewajiban pelaporan serta pemenuhan standar usaha sesuai
regulasi yang berlaku.
Adapun usaha yang menjadi objek
pengawasan yaitu :
- Dangin Taman Inn yang berlokasi di Jalan Raya Ababi
- Pondok Batur Indah yang berlokasi di Banjar Dinas Tanah
Lengis
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan, sehingga mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem

.png)



