BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN BERUSAHA
Selasa, 2 Desember 2025
Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha yang
berlangsung di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP)
Karangasem. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang
berada di wilayah Kecamatan Karangasem.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Suarnatha, yang menekankan pentingnya
peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memahami proses perizinan berusaha,
terutama di era digital yang menuntut ketepatan dan kepatuhan terhadap
regulasi.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari beberapa
instansi yaitu, BPJS Kesehatan, yang memberikan pemahaman mengenai
kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerja dan dampaknya terhadap
pemenuhan persyaratan usaha. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang menyampaikan materi terkait
aspek penataan ruang sebagai syarat dasar perizinan berusaha. DPMPTSP Kabupaten
Karangasem, yang menjelaskan alur, prosedur, serta tata cara
pemenuhan komitmen perizinan berusaha melalui OSS
RBA, termasuk pemahaman mengenai Persyaratan
Dasar Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU)
serta kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman
Modal (LKPM).
Tujuan dilaksanakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan
kompetensi dan keterampilan pelaku usaha, membantu mereka memahami dan menguasai sistem perizinan berusaha
berbasis risiko melalui OSS RBA, serta memperkuat wawasan terkait PBUMKU dan
pelaporan LKPM. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan semakin mampu memenuhi
regulasi, meningkatkan transparansi, serta mendukung iklim investasi yang
tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem.
DPMPTSP
Karangasem
.png)
.png)
.png)


