Selasa, 2 Desember 2025

 

Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha yang berlangsung di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Karangasem.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Suarnatha, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memahami proses perizinan berusaha, terutama di era digital yang menuntut ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari beberapa instansi yaitu, BPJS Kesehatan, yang memberikan pemahaman mengenai kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerja dan dampaknya terhadap pemenuhan persyaratan usaha. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang menyampaikan materi terkait aspek penataan ruang sebagai syarat dasar perizinan berusaha. DPMPTSP Kabupaten Karangasem, yang menjelaskan alur, prosedur, serta tata cara pemenuhan komitmen perizinan berusaha melalui OSS RBA, termasuk pemahaman mengenai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) serta kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Tujuan dilaksanakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan pelaku usaha, membantu mereka memahami dan menguasai sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA, serta memperkuat wawasan terkait PBUMKU dan pelaporan LKPM. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan semakin mampu memenuhi regulasi, meningkatkan transparansi, serta mendukung iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem.

 

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/12495258121764657785.PM (34).png