Rabu, 23 September 2026

DPMPTSP Kabupaten Karangasem bersama instansi terkait yang terbagung dalam Tim Pengawasan melaksanakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat gas LPG di Jalan Sudirman, Amlapura, yang dikeluhkan menimbulkan gangguan kebisingan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas usaha, termasuk aspek perizinan dan kondisi kegiatan di lapangan.

Hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Karangasem dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

https://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/13560405751790146133.PM2026 (4).png