Rabu, 23 September 2026

Hari ini Tim Teknis PTSP melaksanakan peninjauan lapangan terhadap dua permohonan perizinan reklame di wilayah Kabupaten Karangasem.

Peninjauan pertama dilakukan terhadap permohonan atas nama Anang Rachman Fajeri Tri H. dari CV. Bintang Mas Jaya, yang berlokasi di Jalan Raya Taman–Padangkerta, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Berdasarkan hasil peninjauan, permohonan reklame dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan sehingga izin dapat diterbitkan.

Selanjutnya, tim melakukan peninjauan terhadap permohonan atas nama Hanky Bayugiri Taufan Guruh dari Brain Academy Center by Ruangguru, berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 14, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Hasil peninjauan menyatakan izin dapat diterbitkan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas permohonan tersebut dibayarkan.

Kegiatan peninjauan lapangan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

https://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/3576656941790146515.verifikasi (92).png