Selasa, 11 Nopember 2025

 

Substansi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem kembali melaksanakan kegiatan Jemput Untuk Pelaporan Penanaman Modal (JUMPA PM) pada hari Selasa, 11 Nopember 2025.

Kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Karangasem dengan menyasar para pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha namun belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya melalui sistem OSS-RBA atau LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Adapun pelaku usaha yang dikunjungi dalam kegiatan JUMPA PM kali ini Ni Ketut Ratis Nopayanti /Tumbu Retreat, Ni Nyoman Wastini/Villa Rasa Senang Kebaya, Ni Luh Putu Anik Ariani /Villa Hidden Pearl, Ida Made Putra Duantara/Mangsi Jungle Beach, dan Ni Nyoman Jovita/Green Ujung.

Melalui kegiatan JUMPA PM, tim DPMPTSP Karangasem memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha untuk memahami kewajiban pelaporan realisasi investasi serta pentingnya menjaga kepatuhan administrasi dalam sistem penanaman modal.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha guna menyerap aspirasi, kendala, serta masukan terkait penyelenggaraan perizinan dan penanaman modal di daerah.

Dengan adanya program JUMPA PM, diharapkan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal semakin meningkat, sehingga data investasi di Kabupaten Karangasem dapat tersaji akurat dan mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

#Bupatiguspar

#Wabupgurupandu

#Karangasem20252030

#Karangasemmaju

#KarangasemAgung

#GemahRipahLohJinawi

#DPMPTSPKabupatenKarangasem

#PemkabKarangasem

#Karangasem

http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/storage/artikel/278324691762909614.PM2 (5).png